NPM : 14209460
Kelas : 4EA08
Kasus
TKI yang menjadi korban di luar negeri
Tenaga Kerja
Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga
negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia,Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu
tertentu dengan menerima upah.
Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI
perempuan seringkali disebut Tenaga
Kerja Wanita(TKW).
TKI
sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan
devisa 60 trilyun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait.
Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta,
mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari
terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi
juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan
Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang
pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat
ini pungutan ini sudah dilarang)
Pada
9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di
luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI.
Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Contoh kasus
:
Ruyati
Ruyati
adalah seorang TKW asal Bekasi, Jawa Barat di Arab Saudi yang
membunuh majikannya. Dia berusaha membunuh ibu majikannya yang bernama
Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun karena merasa tidak tahan dengan
kekejamannya. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membacok kepala korban
beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher
korban dengan pisau dapur. Lalu, Ruyati melaporkannya ke KJRI di Jeddah.
Pada 18 Juni 2011, Ruyati tewas dihukum
pancung di Arab Saudi akibat perbuatannya itu. Keluarganya tetap meminta
jenazah Ruyati untuk dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Bahkan,
pihak keluarga bertekad akan mengirimkan surat permohonan bantuan kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat
memulangkan jenazah. Sementara itu, suasana di rumah duka terus didatangi para
pelayat dari kerabat dan warga sekitar. Mereka prihatin dengan peristiwa yang
dialami Ruyati.
Kedutaan
Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, belum bisa memastikan
pemulangan jenazah Ruyati ke Tanah Air. Ia mengemukakan itu menjawab pertanyaan
anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis
(23/6). Terkait keyakinan pemulangan jenazah Ruyati, berdasarkan sejarah selama
ini korban pemancungan tidak ada yang pernah bisa kembali ke tanah airnya.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar jenazah Ruyati, TKI yang
dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi, bisa dikembalikan ke Tanah Air dan
diserahkan kepada keluarga.
Analisis
Bahwa
banyak sekali TKW / TKI di Indonesia yang belum mendapatkan perlindungan hukum dari
KBRI yang ada di Negara-negara luar sana. Seharusnya para TKW / TKI di jaga dan
di lindungi oleh pemerintah, sebaiknya pemerintah memberi pengawasan lebih
dalam membina, menjaga dan menaruh di tempat yang benar-benar apa harus di
kerjakan oleh para TKW / TKI. Pemerintah harus bersikap tegas apabila ada TKI
Indonesia yang bermasalah di luar negeri, misalkan masalah upah yang belum di
bayar, ketidak nyamanan para TKI dengan majikannya dsb. Menurut saya, kalau
pemerintah memberikan pelajaran mengenai bahasa dan lain sebagainya harus
dilakukan dengan benar. Supaya pahlawan devisa ini bisa bekerja dengan baik dan
tidak ada penyiksaan TKI yang berkelanjutan.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_Kerja_Indonesia