Sabtu, 17 Maret 2012

Lembaga Keuangan Bank

Sebelum adanya sebuah bank sebagai perantara keuangan, orang yang mempunyai kekurangan / minus dalam masalah keuangan bingung untuk meminjam uang, Karena jika seorang yang minus/(B) ingin meminjam uang mereka harus mempunyai / mangenal orang yang berlebih dalam keuangan/(A). syarat tejadinya aksi diatas adalah pihak A dan B harus saling kenal dan uang yang dipinjam harus sesuai dengan pinjaman yang disepakati/yang dimiliki oleh pihak A. karna susahnya untuk mencari pinjaman dengan seseorang yang kita kenal maka akhirnya bank pun hadir dengan tujuan untuk menolong orang yang kekurangan untuk meminjam uang dan tempat menabung orang yang berlebih keuangan. Bank akan memberikan bunga bank kepada setiap nasabah baik yang meminjam ataupun yang menaruh uang nya dengan tujuan semakin banyak nasabah yang menggunakan jasa bank.

Bank juga disebut sebagai financial intermediance yang artinya adalah perantara keuangan. Dengan adanya bank maka para nasabah atau pihak surplus dapat meminjamkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana tanpa harus menanggung beban kerugian karena resiko kerugian sudah dipindahkan kepada pihak bank (transfer risk).

Pengalihan asset (assettransmutation)
Bank dan lembaga keungan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Transaksi
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.

Likuiditas
 Unit surplus menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya.

Efisiensi
bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan.

Intermediasi dan Pengawasan
 Hal ini berarti lembaga keuangan memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman atau deposan atau unit surplus kepada peminjam .

Ada tiga factor yang harus dipenuhi agar kegiatan ini bias terjadi.
Factor tersebut yaitu :

1.        Kebetulan
Maksudnya adalah diantara kedua belah pihak yaitu pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki kelebihan dana saling kenal. Namun hanya kenal saja itu tidak cukup maka timbul factor yang kedua yaitu.
     2. Saling percaya
Jika diantara kedua belah pihak saling percaya maka kegiatan meminjamkan dana kepada pihak yang kekurangan dana bisa terjadi.
     3.  Ketersediaan
Kemampuan pihak yang memiliki dana lebih untuk meminjamkan dana sesuai yang dibutuhkan pihak yang kekurangan dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar