Definisi Corporate
Governance
Corporate Governance
dapat didefinisikan sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam
menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham
dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholders yang lain (pemegang saham, kreditor, pemasok, pelanggan, pegawai
perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan).
Empat Prinsip Utama
dalam Implementasi Good Corporate Governance :
Manfaat Corporate Governance bagi Perusahaan
Ada beberapa keuntungan
yang bisa dipetik oleh perusahaan dengan diterapkannya Good Corporate
Governance
1. Meminimalkan agency cost
2. Meminimalkan cost of capital
3. meningkatkan nilai saham perusahaan
4. mengangkat citra perusahaan
2. Meminimalkan cost of capital
3. meningkatkan nilai saham perusahaan
4. mengangkat citra perusahaan
Pengkajian GCG dengan melihat kasus
PT GMF AeroAsia
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Selama ini paradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggung jawab lain, yaitu tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat issue pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya, yaitu :
- mengejar laba
- memenuhi tanggung jawab sosial
- menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)
Selama ini paradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggung jawab lain, yaitu tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat issue pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya, yaitu :
- mengejar laba
- memenuhi tanggung jawab sosial
- menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)
Akutanbilitas
Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka miliki. Masalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitusajadan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.
Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka miliki. Masalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitusajadan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.
Hak
Pemegang Saham
Hak pemegang saham harus dilindungi,
agar pemegang saham dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan prosedur yang benar
yang ditetapkan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Hak-hak para pemegang saham pada
dasarnya adalah:
a) Hak untuk menghadiri dan memberikan
suara dalam suatu RUPS, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b) Hak untuk memperoleh informasi
material mengenai perusahaan, secara tepat waktu dan teratur, agar memungkinkan
bagi seorang pemegang saham untuk mengambil keputusan, termasuk menentukan
penanaman modal berdasarkan informasi yang dimilikinya mengenai sahamnya dalam perusahaan.
c) Hak untuk menerima sebagian dari
keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham, sebanding dengan
jumah saham yang dimilikinya dalam perusahaan, dalam bentuk dividen dan
pembagian keuntungan lainnya.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setiap pemegang saham berhak memperoleh
penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus
dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar pemegang saham dapat berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi eksistensi
perusahaan dan hak pemegang saham.
Hal ini meliputi:
a) Panggilan untuk RUPS harus mencakup
informasi mengenai setiap mata acara dalam agenda RUPS, termasuk usul yang
direncanakan oleh Direksi untuk diajukan dalam RUPS, agar memungkinkan pemegang
saham berpartisipasi dalam pembahasan di RUPS dan memberikan suara secara bertanggung
jawab. Jika informasi tersebut belum tersedia saat dilakukannya panggilan untuk
RUPS, maka informasi dan/atau usul-usul itu harus disediakan (di kantor
Perseroan) sebelum RUPS diselenggarakan.
b) Penjelasan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan agenda RUPS dapat diberikan sebelum dan/atau pada saat RUPS
berlangsung.
c) Keputusan RUPS harus diambil melalui
prosedur yang transparan dan adil.
d) Risalah RUPS harus diberikan kepada
setiap pemegang saham jika diminta dan risalah tersebut harus memuat pendapat
baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung usul yang diajukan dan harus
disimpan oleh Direksi sebagaimana mestinya.
e) Sistim untuk menentukan gaji dan
tunjangan bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta rinciannya,
wajib diungkapkan kepada pemegang saham.
f) Untuk memantau ketaatan pada Pedoman,
Direksi harus mengungkapkan baik mengenai keuangan maupun hal-hal lainnya yang
menyangkut Perseroan, serta memuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan setiap
hal yang bertentangan dan/atau yang tidak sesuai dengan Kebijakan ini, serta
memberikan alasan atas ketidaksesuaian dan/atau tidak ditaatinya Kebijakan
tersebut.
Keadilan (Fairness)
Prinsip fairness mnyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)
Prinsip fairness mnyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)
Transparansi
Transaparan berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan samapai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.
Transaparan berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan samapai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.
Meminimalkan Agency
Cost
Selama ini pemegang saham harus menanggung biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen. Biaya ini bisa berupa kerugian karena manajemen menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun berupa biaya pengawasan yang dikeluarkan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Bisya biaya inilah yang disebut dengan agency cost. Dengan penyusunan struktur dan pembagian fungsi yang baik biaya ini dapat ditekan serendah mungkin
Selama ini pemegang saham harus menanggung biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen. Biaya ini bisa berupa kerugian karena manajemen menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun berupa biaya pengawasan yang dikeluarkan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Bisya biaya inilah yang disebut dengan agency cost. Dengan penyusunan struktur dan pembagian fungsi yang baik biaya ini dapat ditekan serendah mungkin
Meminimalkan cost of
capital
Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman. Hal tersebut selain dapat memperkuat kinerja keuangan juga akan membuat produk perusahaan yang dilepas ke pasaran menjadi lebih kompetitif.
Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman. Hal tersebut selain dapat memperkuat kinerja keuangan juga akan membuat produk perusahaan yang dilepas ke pasaran menjadi lebih kompetitif.
Meningkatkan nilai
saham perusahaan
Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oelh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.
Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oelh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.
Mengangkat citra
perusahaan
Adalah salah jika kitaberpendapat bahwa citra perusahaan bukan faktor penting yang harus diperhatikan. Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperbaiki citra jauh lebih mahal ketimbang yang didapat dari mengabaikannya.
Adalah salah jika kitaberpendapat bahwa citra perusahaan bukan faktor penting yang harus diperhatikan. Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperbaiki citra jauh lebih mahal ketimbang yang didapat dari mengabaikannya.