Kamis, 18 Oktober 2012

ETIKA BISNIS


ANALISIS ETIKA BISNIS DALAM PERIKLANAN MOTOR HONDA SCOOPY
Sepeda motor adalah kendaraan beroda dua yang ditenagai oleh sebuah mesin. Rodanya sebaris dan pada kecepatan tinggi sepeda motor tetap tidak terbalik dan stabil disebabkan oleh gaya giroskopik : pada kecepatan rendah pengaturan berkelanjutan setangnya oleh pengendara memberikan kestabilan. Pengguna sepeda motor di Indonesia sangat popular karena harganya yang relatif murah, terjangkau untuk beberapa kalangan dan penggunaan bahan bakarnya irit serta  biaya operasionalnya juga sangat rendah.
Motor Honda Scoopy ini mencoba untuk menyampaikan pencitraan produknya melalui iklan terbarunya di televisi yang berisikan tentang bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan nyaman dan juga senang dalam berkendara.
Dalam hal ini saya menganalisa etika bisnis dalam periklanan Motor Honda Scoopy, diantaranya sebagai berikut :
1.      Otonom adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Dalam hal ini Motor Honda Scoopy memproduksi motor dengan bermacam-macam desain dan warna yang menarik buat penggunanya. Honda juga bertanggung jawab atas keamanan yang ada dimotor scoopy misalnya antilock yaitu tutup kunci yang aman supaya tidak ada yang bisa mengambil motor tersebut.
2.      Kejujuran dalam hal ini meliputi memberikan informasi yang jelas kepada konsumen/pengguna sepeda motor  mengenai produk yang ditawarkan baik kekurangan maupun kelebihan dari produk tersebut. Motor Scoopy memberikan informasi yang baik buat para konsumen/penggunanya baik dari media iklan maupun di brosur penjualan sepeda motor. Adapun kekurangannya tidak ditampilkan diiklan televisi maupun dibrosur penjualan. Makanya dalam suatu produk selalu ditampilkan kelebihannya dibandingkan dengan kekurangannya.
3.      Keadilan dalam hal ini konsumen diberikan hak dan menjalani kewajiban yang telah disepakati bersama. Dalam penjualan sepeda motor, konsumen dijelaskan mengenai sistem keamanannya, kapasitas mesinnya, dan juga bagaimana cara pembayarannya.
4.      Keuntungan dalam hal ini semua pihak tidak ada yang dirugikan antara pembeli maupun penjual, karena penjual sudah memberikan informasi yang tepat kepada pembeli dan pembeli sudah sangat paham atas informasi yang sudah diberi oleh penjual.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar