Senin, 29 Oktober 2012

TUGAS ETIKA BISNIS


Definisi Corporate Governance
Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (pemegang saham, kreditor, pemasok, pelanggan, pegawai perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan).
Empat Prinsip Utama dalam Implementasi Good Corporate Governance : 

Manfaat Corporate Governance bagi Perusahaan
Ada beberapa keuntungan yang bisa dipetik oleh perusahaan dengan diterapkannya Good Corporate Governance

Pengkajian GCG dengan melihat kasus PT GMF AeroAsia

Pertanggungjawaban (Responsibility)
Selama ini paradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggung jawab lain, yaitu tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat issue pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya, yaitu :
- mengejar laba
- memenuhi tanggung jawab sosial
- menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)


Akutanbilitas
Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka miliki. Masalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitusajadan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.
Hak Pemegang Saham

Hak pemegang saham harus dilindungi, agar pemegang saham dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan prosedur yang benar yang ditetapkan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.              
Hak-hak para pemegang saham pada dasarnya adalah:

a) Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

b) Hak untuk memperoleh informasi material mengenai perusahaan, secara tepat waktu dan teratur, agar memungkinkan bagi seorang pemegang saham untuk mengambil keputusan, termasuk menentukan penanaman modal berdasarkan informasi yang dimilikinya mengenai sahamnya dalam perusahaan.

c) Hak untuk menerima sebagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham, sebanding dengan jumah saham yang dimilikinya dalam perusahaan, dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar pemegang saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi eksistensi perusahaan dan hak pemegang saham.

Hal ini meliputi:

a) Panggilan untuk RUPS harus mencakup informasi mengenai setiap mata acara dalam agenda RUPS, termasuk usul yang direncanakan oleh Direksi untuk diajukan dalam RUPS, agar memungkinkan pemegang saham berpartisipasi dalam pembahasan di RUPS dan memberikan suara secara bertanggung jawab. Jika informasi tersebut belum tersedia saat dilakukannya panggilan untuk RUPS, maka informasi dan/atau usul-usul itu harus disediakan (di kantor Perseroan) sebelum RUPS diselenggarakan.

b) Penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan agenda RUPS dapat diberikan sebelum dan/atau pada saat RUPS berlangsung.

c) Keputusan RUPS harus diambil melalui prosedur yang transparan dan adil.

d) Risalah RUPS harus diberikan kepada setiap pemegang saham jika diminta dan risalah tersebut harus memuat pendapat baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung usul yang diajukan dan harus disimpan oleh Direksi sebagaimana mestinya.

e) Sistim untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta rinciannya, wajib diungkapkan kepada pemegang saham.

f) Untuk memantau ketaatan pada Pedoman, Direksi harus mengungkapkan baik mengenai keuangan maupun hal-hal lainnya yang menyangkut Perseroan, serta memuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan setiap hal yang bertentangan dan/atau yang tidak sesuai dengan Kebijakan ini, serta memberikan alasan atas ketidaksesuaian dan/atau tidak ditaatinya Kebijakan tersebut.

Keadilan (Fairness)
Prinsip fairness mnyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)


Transparansi
Transaparan berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan samapai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.


Meminimalkan Agency Cost
Selama ini pemegang saham harus menanggung biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen. Biaya ini bisa berupa kerugian karena manajemen menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun berupa biaya pengawasan yang dikeluarkan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Bisya biaya inilah yang disebut dengan agency cost. Dengan penyusunan struktur dan pembagian fungsi yang baik biaya ini dapat ditekan serendah mungkin


Meminimalkan cost of capital
Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman. Hal tersebut selain dapat memperkuat kinerja keuangan juga akan membuat produk perusahaan yang dilepas ke pasaran menjadi lebih kompetitif.


Meningkatkan nilai saham perusahaan
Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oelh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.


Mengangkat citra perusahaan
Adalah salah jika kitaberpendapat bahwa citra perusahaan bukan faktor penting yang harus diperhatikan. Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperbaiki citra jauh lebih mahal ketimbang yang didapat dari mengabaikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar