Senin, 05 November 2012

TUGAS ETIKA BISNIS


CONTOH KASUS
Kasus Sedot Pulsa di Indonesia Makin Merajalela 2012- Pada awal Oktober lalu, seorang pengguna melaporkan penyedotan pulsanya oleh operator. Ia langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, sontak satu negeri pun heboh. Awal dari kasus pencurian pulsa itu adalah ketika pengguna mendapat SMS, dan tanpa sepengetahuan pengguna, pulsa habis tersedot beberapa rupiah.
Pemotongan pulsa tersebut memang berawal merespon SMS dari content provider (CP) oleh para pengguna. Karena sudah dianggap mengganggu banyak pengguna yang berhenti berlangganan. Namun sayangnya, hal tersebut sulit dilakukan.
Atas semakin banyaknya aksi penyedotan pulsa pelanggan, aksi protes pun semakin ramai di sejumlah daerah. Contohnya di Surabaya, beberapa kelompok melakukan aksi protes dengan membakar kartu seluler.
Modus penyedotan pulsa pun kian hari semakin beragam. Jika sebelumnya pengguna membalas SMS dari penyedia layanan maka pulsa otomatis akan terpotong, kali ini, hanya dengan membuka SMS saja pulsa langsung raib beberapa ribu rupiah.
Bahkan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sampai harus mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) untuk memerintahkan operator yang terbukti melakukan pencurian pulsa, agar segera mengembalikannya. Para operator mengaku kepada BRTI bahwa mereka sedang dalam proses dan sudah mengembalian pulsa pelanggan yang tercuri.
Rapat evaluasi surat edaran 177 dari BRTI yang melibatkan operator dan Kominfo, mengevaluasi beberapa poin di surat edaran tersebut, antara lain adalah pengembalian (refund) pulsa ke pelanggan.
Pihak BRTI juga sudah mengamini bahwa para operator yang CP-nya bermasalah sedang dalam proses mengembalikan kerugian para pelanggannya, berikut beserta rincian cara pengembaliannya, yang contohnya bisa melalui gerai-gerai operator yang bersangkutan.
BRTI sendiri memperkirakan ada sekira 60 Content Provider yang melakukan pencurian pulsa dan sudah di-blacklist. Namun sayangnya nama 60 CP tersebut tidak diumumkan. Pihak BRTI juga menambahkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi sebelumnya masyarakat tidak tahu istilah CP, mereka hanya tahu pengurangan pulsa ini dilakukan oleh operator. Kini barulah mereka mengerti bahwa yang salah bukan operator melainkan CP yang selalu memotong pulsa mereka.



Analisis Kasus
Dilihat dari contoh kasus diatas bahwa konsumen sangat dirugikan dalam hal pencurian pulsa oleh Content Provider (CP) yang tidak bertanggung jawab atas mengambil pulsa milik konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan dari UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 didalam UU tersebut di jelaskan bahwa konsumen mendapatkan hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Para operator juga harus bertanggung jawab atas kehilangan pulsa yang diderita oleh konsumen dan harus menghukum para CP yang bermasalah. Apalagi dalam etika berbisnis yang dilakukan oleh para operator, mereka harus menghargai konsumen sebagaimana operator dihargai oleh konsumen dalam memakai providernya. Dan juga perlu UU mengenai telekomunikasi yang mempunyai sangkutan atas kasus diatas, UU tentang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar