CONTOH
KASUS
Kasus
Sedot Pulsa di Indonesia Makin Merajalela 2012- Pada awal Oktober lalu, seorang
pengguna melaporkan penyedotan pulsanya oleh operator. Ia langsung melaporkan
kasus tersebut kepada pihak berwajib, sontak satu negeri pun heboh. Awal dari
kasus pencurian pulsa itu adalah ketika pengguna mendapat SMS, dan tanpa
sepengetahuan pengguna, pulsa habis tersedot beberapa rupiah.
Pemotongan pulsa tersebut memang berawal
merespon SMS dari content provider (CP) oleh para pengguna. Karena sudah
dianggap mengganggu banyak pengguna yang berhenti berlangganan. Namun
sayangnya, hal tersebut sulit dilakukan.
Atas semakin banyaknya aksi penyedotan pulsa
pelanggan, aksi protes pun semakin ramai di sejumlah daerah. Contohnya di
Surabaya, beberapa kelompok melakukan aksi protes dengan membakar kartu
seluler.
Modus penyedotan pulsa pun kian hari semakin
beragam. Jika sebelumnya pengguna membalas SMS dari penyedia layanan maka pulsa
otomatis akan terpotong, kali ini, hanya dengan membuka SMS saja pulsa langsung
raib beberapa ribu rupiah.
Bahkan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sampai
harus mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) untuk memerintahkan
operator yang terbukti melakukan pencurian pulsa, agar segera mengembalikannya.
Para operator mengaku kepada BRTI bahwa mereka sedang dalam proses dan sudah
mengembalian pulsa pelanggan yang tercuri.
Rapat evaluasi surat edaran 177 dari BRTI yang
melibatkan operator dan Kominfo, mengevaluasi beberapa poin di surat edaran
tersebut, antara lain adalah pengembalian (refund) pulsa ke pelanggan.
Pihak BRTI juga sudah mengamini bahwa para
operator yang CP-nya bermasalah sedang dalam proses mengembalikan kerugian para
pelanggannya, berikut beserta rincian cara pengembaliannya, yang contohnya bisa
melalui gerai-gerai operator yang bersangkutan.
BRTI sendiri memperkirakan ada sekira 60
Content Provider yang melakukan pencurian pulsa dan sudah di-blacklist. Namun
sayangnya nama 60 CP tersebut tidak diumumkan. Pihak BRTI juga menambahkan
bahwa masalah ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi sebelumnya masyarakat
tidak tahu istilah CP, mereka hanya tahu pengurangan pulsa ini dilakukan oleh
operator. Kini barulah mereka mengerti bahwa yang salah bukan operator
melainkan CP yang selalu memotong pulsa mereka.
Analisis
Kasus
Dilihat dari
contoh kasus diatas bahwa konsumen sangat dirugikan dalam hal pencurian pulsa
oleh Content Provider (CP) yang tidak bertanggung jawab atas mengambil pulsa
milik konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan dari UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 didalam UU tersebut di jelaskan bahwa konsumen
mendapatkan hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Para operator juga harus
bertanggung jawab atas kehilangan pulsa yang diderita oleh konsumen dan harus
menghukum para CP yang bermasalah. Apalagi dalam etika berbisnis yang dilakukan
oleh para operator, mereka harus menghargai konsumen sebagaimana operator
dihargai oleh konsumen dalam memakai providernya. Dan juga perlu UU mengenai
telekomunikasi yang mempunyai sangkutan atas kasus diatas, UU tentang
Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar