PENDAHULUAN
Dalam setiap perusahaan memiliki struk perusahaan yang dibentuk untuk mencapai sutau tujuan bersama. Tiap posisi memiliki tugas yang berbeda satu sama lainnya. Dan dalam satu posisi pun memilikin kepala cabang supervisior dan lain-lain yang berfungsi untuk mengatur kinerja karyawan yang lain agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.
PEMBAHASAN
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (“TELKOM”, “Perseroan”, “Perusahaan” atau “Kami”) adalah penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon tidak bergerak kabel (fixed wireline) dan telepon tidak bergerak nirkabel (fixed wireless), layanan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.
Sampai dengan 31 Desember 2009, jumlah pelanggan TELKOM telah tumbuh sebesar 21,2% atau menjadi 105,1 juta pelanggan. TELKOM melayani 8,4 juta pelanggan telepon tidak bergerak kabel, 15,1 juta pelanggan telepon tidak bergerak nirkabel, dan 81,6 juta pelanggan telepon seluler.
Sampai dengan 31 Desember 2009, sebagian besar dari saham biasa TELKOM dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sisanya dimiliki oleh pemegang saham publik. Saham TELKOM diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”), New York Stock Exchange (“NYSE”), London Stock Exchange (“LSE”) dan Tokyo Stock Exchange (tanpa tercatat). Harga saham TELKOM di BEI pada akhir Desember 2009 adalah Rp9.450 dengan nilai kapitalisasi pasar saham TELKOM pada akhir tahun 2009 mencapai Rp190.512 miliar atau 9,43% dari kapitalisasi pasar BEI.
Untuk menghadapi tantangan dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan mobilitas dankonektivitas tanpa putus, TELKOM telah memperluas portofolio bisnisnya yang mencakup telekomunikasi, informasi, media dan edutainment (TIME). Dengan meningkatkan infrastruktur, memperluas teknologi Next Generation Network (NGN) dan memobilisasi sinergi di seluruh jajaran TELKOMGroup, TELKOM dapat mewujudkan dan memberdayakan pelanggan ritel dan korporasi dengan memberikan kualitas, kecepatan, kehandalan dan layanan pelanggan yang lebih baik.
Pada tahun 2009, laba bersih konsolidasian kami sebesar Rp11.332,1 miliar meningkat 6,7% dibanding tahun 2008 atau 100,8% terhadap target tahun 2009. Sementara itu margin laba bersih kami sebesar 17,5% di tahun 2009 yang merupakan pencapaian 105,4% terhadap target margin laba bersih.
Prestasi keuangan tersebut didukung oleh kinerja operasional kami yang juga solid. Saat ini kami melayani 105,2 juta pelanggan, dari bisnis seluler, telepon tidak bergerak dan telepon tidak bergerak nirkabel. jumlah tersebut merupakan pencapaian 106% terhadap target perusahaan. Penambahan pelanggan kami dipimpin oleh bisnis seluler yang bertambah 16,34 juta pelanggan atau pencapaian 162% terhadap target perusahaan tahun 2009.
TATA KELOLA PERUSAHAN
TELKOM wajib mematuhi peraturan Bapepam-LK dan SEC. Selain itu, kami menerapkan dan berupaya menjunjung tinggi kebijakan dan praktik tata kelola perusahaan berdasarkan international best practices serta Pedoman Pelaksanaan tata kelola Perusahaan Indonesia (“Good Corporate Governance”) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance di Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan publik, kami menyadari bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance merupakan lebih dari sekedar mematuhi peraturan, namun merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi melindungi kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam rangka berupaya mempertahankan pertumbuhan usaha dalam industri komunikasi dan informasi yang sangat kompetitif.
Keberhasilan TELKOM dalam implementasi Good Corporate Governance tercermin dalam berbagai penghargaan yang telah diterima oleh Perusahaan. Penghargaan tersebut antara lain adalah:
• “Most Trusted Companies based on Corporate Governance Perception Index Assessment” dan “Trusted Company based on Investor and Analyst’s Assessment Survey” dari Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang bekerja sama dengan majalah SWA (Desember 2009); dan
• “Best Good Corporate Governance – Non Financial Sector” dari majalah Business Review dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) (Mei 2009).
Dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, Direksi dan Dewan Komisaris telah mengembangkan, menerapkan, serta meningkatkan struktur dan prosedur tata kelola guna memastikan bahwa good corporate governance diterapkan di perusahaan. TELKOM berkomitmen untuk melaksanakan good corporate governance secara konsisten agar senantiasa dapat memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan dan menjaga kepercayaan dari para pemegang saham dan masyarakat.
Direksi telah menerbitkan Keputusan Direksi No. 29 Tahun 2007 yang secara komprehensif mengatur dan memperbaiki pelaksanaan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini berisikan berbagai ketentuan untuk memastikan agar setiap transaksi yang dilakukan, baik internal maupun eksternal, telah dilakukan dengan memperhatikan etika dan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang benar.
Prinsip-prinsip utama yang membentuk kerangka program good corporate governance TELKOM adalah:
• Pelaksanaan etika bisnis yang baik
• Kebijakan dan prosedur kerja yang efektif
• Penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko
• Pengawasan internal, kebijakan dan prosedur pengendalian yang ketat
• Kepemimpinan dan pemisahan tugas dan tanggung jawab yang jelas dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pemisahan tugas
• Memperkuat sumber daya guna meningkatkan kapabilitas dan kompetensi karyawan
• Pengelolaan sistem manajemen kinerja dan
• Insentif bagi pelaksanaan kinerja terbaik, yang diimbangi dengan penegakan hukum yang benar atas peristiwa pelanggaran yang terjadi.
Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE, TELKOM wajib mematuhi ketentuan Sarbanes Oxley Act tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan pelaksanaannya. Beberapa peraturan SOA yang relevan dengan bisnis kami, adalah peraturan (i) SOA Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen TELKOM untuk bertanggung jawab atas dilakuknanya dan dipeliharanya pengendalian internal terhadap pelaporan finansial (“ICOFR”) yang memadai, agar dapat memberikan jaminan yang cukup terkait dengan keandalan pelaporan keuangan Peusahaan dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang selaras dengan PSAK. TELKOM dan anak perusahaan telah melaksanakan asesmen dan audit terhadap efektivitas atas rancangan dan implementasi ICOFR, yang terintegrasi dalam proses audit laporan keuangan. (ii) SOA seksi 302, yang mensyaratkan manajemen TELKOM untuk bertanggung jawab terhadap pembuatan, pemeliharaan dan evaluasi efektifitas prosedur dan pengendalian pengungkapan yang didesain untuk memastikan bahwa informasi yang harus diungkap dalam laporan sesuai Exchange Act, dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia, dan informasi tersebut diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen TELKOM termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, sesuai keperluan, agar dapat segera mengambil keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan tentang asesmen yang dilakukan manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan ICOFR dan pengungkapan yang terkait dapat dilihat pada “Prosedur dan Pengendalian”. TELKOM juga harus tunduk pada aturan SEC dan Bapepam-LK tentang independensi anggota komite audit.
Pencapaian tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di TELKOM merupakan bagian yang penting dari upaya perusahaan untuk menjadikan perusahaan yang berdaya saing tinggi dan terjamin kelangsungan bisnisnya, sesuai dengan visi TELKOM, yaitu “menjadi perusahaan InfoComm terkemuka di kawasan regional.”
Tekad TELKOM dalam menjalankan good corporate governance tertuang dalam kerangka GCG TELKOM.
TELKOM sebagai Perusahaan publik, menyadari bahwa para pemegang saham dan pemangku kepentingan yang menuntut Perusahaan agar menjalankan setiap transaksi (internal dan eksternal) sesuai dengan prosedur, kebijakan, hukum, dan best practice yang berlaku. Hal inilah yang dituntut dari TELKOM oleh para investor, pemerintah dan regulator, pelaku bisnis dan komunitas keuangan.
Unsur utama yang berperan dalam mewujudkan GCG, yaitu:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dewan Komisaris
Direksi
Komite-komite yang ada dan
Corporate Secretary.
Penerapan good corporate governance tercermin antara lain dalam:
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk unit pendukung dan komite-komite
pelaksanaan sistem manajemen risiko berdasarkan the Comitee Of Sponsoring Organizations of the Tradeway Commission (“COSO”) Enterprise Risk Management
pelaksanaan sistem pengendalian internal berdasarkan COSO Internal Control Framework
penyampaian management statement oleh CEO dan CFO terhadap efektivitas ICOFR berdasarkan hasil penilaian yang dlakukan secara independen oleh auditor internal
penilaian auditor eksternal terhadap efektivitas pengendalian internal dan pelaporan keuangan dan
evaluasi kinerja dan akuntabilitas melalui Performance Assessment System.
PENUTUP
Struktur perusahaan merupakan hal yang penting untuk dibentuk agar tujuan perusahaan itu dapat tercapai dengan koordinir yang baik dengan orang-orang yang handal pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar